saya

saya

Jumat, 17 Januari 2014

Kurikulum 2013 (Pendahuluan)

Kurikulum 2013 (Pendahuluan)
A.             Latar Belakang Perubahan Kurikulum
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilansecara terpadu.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal.Disamping itu, di dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, dirasa perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi.Adapun penjabaran dari hal-hal tersebut adalah :
1.      Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan)Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Tantangan internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Terkait dengan tantangan internal pertama, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai ke delapan standar yang telah ditetapkan. Di dalam Standar Pengelolaan hal-hal yang dikembangkan antara lain adalah Manajemen Berbasis Sekolah. Rehabilitasi gedung sekolah dan penyediaan laboratorium serta perpustakaan sekolah terus dilaksanakan agar setiap sekolah yang ada di Indonesia dapat mencapai Standar Sarana-Prasarana yang telah ditetapkan. Dalam mencapai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berbagai upaya yang dilakukan antara lain adalah peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru, pembayaran tunjangan sertifikasi, serta uji kompetensi dan pengukuran kinerja guru. Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan adalah merupakan standar yang terkait dengan kurikulum yang perlu secara terus menerus dikaji agar peserta didik yang melalui proses pendidikan dapat memiliki kompetensi yang telah ditetapkan.
Terkait dengan perkembangan penduduk, saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas).SDM yang melimpah ini apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
2.      Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka.
Tantangan masa depan antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Di era globalisasi juga akan terjadi perubahan-perubahan yang cepat. Dunia akan semakin transparan, terasa sempit, dan seakan tanpa batas.Hubungan komunikasi, informasi, dan transportasi menjadikan satu sama lain menjadi dekat sebagai akibat dari revolusi industri dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Arus globalisasi juga akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di WTO, ASEAN Community, APEC, dan AFTA. Tantangan masa depan juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, serta mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan PISA (Program for International Student Assessment) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA yang hanya menduduki peringkat empat besar dari bawah. Penyebab capaian ini antara lain adalah karena banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
Kompetensi masa depan yang diperlukan dalam menghadapi arus globalisasi antara lain berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal. Disamping itu generasi Indonesia juga harus memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung-jawab terhadap lingkungan.
Dilihat dari persepsi masyarakat, pendidikan di Indonesia saat ini dinilai terlalu menitik-beratkan pada aspek kognitif dan beban siswa dianggap terlalu berat.Selain itu pendidikan juga dinilai kurang bermuatan karakter.
Tantangan eksternal lainnya berupa fenomena negatif yang mengemuka antara lain terkait dengan masalah perkelahian pelajar, masalah narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam ujian, dan gejolak sosial di masyarakat (social unrest)
3.      Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir. Laporan BSNP tahun 2010 dengan judul Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam menghadapi masa depan perlu dilakukan perubahan paradigma pembelajaran melalui pergeseran tata cara penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di dalam kelas atau lingkungan sekitar lembaga pendidikan tempat peserta didik menimba ilmu. Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:
a.         Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa. Jika dahulu biasanya yang terjadi adalah guru berbicara dan siswa mendengar, menyimak, dan menulis, maka sekarang guru harus lebih banyak mendengarkan siswanya saling berinteraksi, berargumen, berdebat, dan berkolaborasi. Fungsi guru dari pengajar berubah dengan sendirinya menjadi fasilitator bagi siswa-siswanya.
b.      Dari satu arah menuju interaktif. Jika dahulu mekanisme pembelajaran yang terjadi adalah satu arah dari guru ke siswa, maka saat ini harus terdapat interaksi yang cukup antara guru dan siswa dalam berbagai bentuk komunikasinya. Guru berusaha membuat kelas semenarik mungkin melalui berbagai pendekatan interaksi yang dipersiapkan dan dikelola. 
c.       Dari isolasi menuju lingkungan jejaring. Jika dahulu siswa hanya dapat bertanya pada guru dan berguru pada buku yang ada di dalam kelas semata, maka sekarang ini yang bersangkutan dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh via internet. 
d.      Dari pasif menuju aktif-menyelidiki. Jika dahulu siswa diminta untuk pasif saja mendengarkan dan menyimak baik-baik apa yang disampaikan gurunya agar mengerti, maka sekarang disarankan agar siswa lebih aktif dengan cara memberikan berbagai pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya.
e.       Dari maya/abstrak menuju konteks dunia nyata. Jika dahulu contoh-contoh yang diberikan guru kepada siswanya kebanyakan bersifat artifisial, maka saat ini sang guru harus dapat memberikan contoh-contoh yang sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari dan relevan dengan bahan yang diajarkan. 
f.       Dari pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim. Jika dahulu proses pembelajaran lebih bersifat personal atau berbasiskan masing-masing individu, maka yang harus dikembangkan sekarang adalah model pembelajaran yang mengedepankan kerjasama antar individu.
g.      Dari luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah keterikatan. Jika dahulu ilmu atau materi yang diajarkan lebih bersifat umum (semua materi yang dianggap perlu diberikan), maka saat ini harus dipilih ilmu atau materi yang benar-benar relevan untuk ditekuni dan diperdalam secara sungguh-sungguh (hanya materi yang relevan bagi kehidupan sang siswa yang diberikan).
h.      Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru. Jika dahulu siswa hanya menggunakan sebagian panca inderanya dalam menangkap materi yang diajarkan guru (mata dan telinga), maka sekarang semua panca indera dan komponen jasmani-rohani harus terlibat aktif dalam proses pembelajaran (kognitif, afektif, dan psikomotorik).
i.        Dari alat tunggal menuju alat multimedia. Jika dahulu guru hanya mengandalkan papan tulis untuk mengajar, maka saat ini diharapkan guru dapat menggunakan beranekaragam peralatan dan teknologi pendidikan yang tersedia, baik yang bersifat konvensional maupun modern.
j.        Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan. Jika dahulu seluruh kontrol dan kendali kelas ada pada sang guru, maka sekarang siswa diberi kepercayaan untuk bertanggung jawab atas pekerjaan dan aktivitasnya masing- masing.
Undang-undangSistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kompetensi lulusan yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pada tingkat individu, masyarakat, bangsa dan negara, serta peradaban. Untuk mencapai kompetensi lulusan ini, yang dirumuskan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL).Dilihat dari pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004 dan KTSP 2006, dapat disimpulkan bahwa SKL dirumuskan dari beberapa mata pelajaran yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Ini berarti bahwa SKL satuan pendidikan ditetapkan dengan mengacu kepada mata pelajaran yang harus diajarkan kepada peserta didik, atau dengan kata lain mata pelajaran menjadi penentu rumusan SKL. Model pengembangan seperti ini mengakibatkan terjadinya pemisahan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Pemisahan mata pelajaran yang lepas satu dengan yang lainnya ini tidak sesuai lagi dengan tuntutan globalisasi yang menuntut agar semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan dan konteks pemahaman akan jauh lebih baik dimengerti melalui pendekatan pengetahuan multidisiplin.
4.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Penguatan tata kelola kurikulum diatur dengan mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas.Pasal 38 ayat (1) pada UU No. 20 Tahun 23 tentang Sisdiknas mengatur bahwa “Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah.” Di dalam Penjelasan Umum undang-undang yang sama dijelaskan bahwa “Pembaruan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Srategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: ... 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.”
Perbedaan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 terletak pada peran guru pada bagian akhir kerangka kerja penyusunan kurikulum. Kalau di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, peran satuan pendidikan dan guru terbatas pada penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran yang diturunkan dari silabus yang sudah tersedia dan pemilihan buku teks siswa untuk selanjutnya melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian. Sedangkan di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006, peranan satuan pendidikan dan guru diperluas lebih lanjut sampai pada penyusunan silabus berdasarkan pedoman yang diberikan.
Peranan satuan pendidikan dan guru yang diperluas sampai penyusunan silabus ini berakibat pada pemilihan buku teks oleh satuan pendidikan dan guru yang sangat beragam. Dalam kenyataannya, satuan pendidikan dan guru memilih buku yang dihasilkan dari berbagai kurikulum, seperti Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006, atau bahkan dari sumber yang tidak jelas rujukannya. Pemilihan buku teks yang beragam ini juga tentunya akan menghasilkan silabus yang sangat berbeda satu sama lain yang seterusnya diturunkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian.
Oleh sebab itu, agar kompetensi lulusan dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan, perlu ada perubahan yang signifikan.Pada Kurikulum 2013, penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Balitbang pada tahun 2010 juga menunjukkan bahwa secara umum total waktu pembelajaran yang dialokasikan oleh banyak guru untuk beberapa mata pelajaran di SD, SMP, dan SMA lebih kecil dari total waktu pembelajaran yang dialokasikan menurut Standar Isi. Disamping itu, dikaitkan dengan kesulitan yang dihadapi guru dalam melaksanakan KTSP, ada kemungkinan waktu yang dialokasikan dalam Standar Isi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.Hasil monitoring dan evaluasi ini juga menunjukkan bahwa banyak kompetensi yang perumusannya sulit dipahami guru, dan kalau diajarkan kepada siswa sulit dicapai oleh siswa.Rumusan kompetensi juga sulit dijabarkan ke dalam indikator dengan akibat sulit dijabarkan ke pembelajaran, sulit dijabarkan ke penilaian, sulit diajarkan karena terlalu kompleks, dan sulit diajarkan karena keterbatasan sarana, media, dan sumber belajar.
Untuk menjamin ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegangan siswa dan buku pegangan guru. Karena guru merupakan faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting untuk menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan. Untuk menjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu diperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah.
5.      Pendalaman dan Perluasan Materi
Berdasarkan analisis hasil PISA 2009, ditemukan bahwa dari 6 (enam) level kemampuan yang dirumuskan di dalam studi PISA, hampir semua peserta didik Indonesia hanya mampu menguasai pelajaran sampai level 3 (tiga) saja, sementara negara lain yang terlibat di dalam studi ini banyak yang mencapai level 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam). Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi yang dapat disimpulkan dari hasil studi ini, hanya satu, yaitu yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman (Gambar 1)
Analisis lebih jauh untuk membandingkan kurikulum matematika kelas VIII SMP di mana terdapat beberapa topik yang belum diajarkan di kelas VIII. Lebih parahnya lagi, malah terdapat beberapa topik yang sama sekali tidak terdapat di dalam kurikulum saat ini, sehingga menyulitkan bagi peserta didik kelas VIII SMP menjawab pertanyaan yang terdapat di dalam TIMSS (Tabel 1).

Tabel 1
Hal yang sama juga terjadi di kurikulum matematika kelas IV SD pada studi internasional di mana juga terdapat topik yang belum diajarkan pada kelas IV dan topik yang sama sekali tidak terdapat di dalam kurikulum saat ini, seperti bisa dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2
Dalam kaitan itu, perlu dilakukan langkah penguatan materi dengan mengevaluasi ulang ruang lingkup materi yang terdapat di dalam kurikulum dengan cara meniadakan materi yang tidak esensial atau tidak relevan bagi peserta didik, mempertahankan materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan menambahkan materi yang dianggap penting dalam perbandingan internasional. Disamping itu juga perlu dievaluasi ulang tingkat kedalaman materi sesuai dengan tuntutan perbandingan internasional dan menyusun kompetensi dasar yang sesuai dengan materi yang dibutuhkan.

B.     Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab dan Menjamin Keberhasilan Kurikulum
a.       Pengembang Kurikulum
Untuk menetapkan siapa saja tim pengembang kurikulum, tidak bisa terlepas dari model pengembangan kurikulum. Model pengembangan kurikulum yang pertama, yaitu model administrasi cenderung dilakukan pada pengembangan kurikulum yang sentralistik, sehingga tidak cocok digunakan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, tetapi masih cocok digunakan untuk menetapkan kurikulum tingkat nasional, yang masa sekarang ini disajikan sampai dengan Standar Isi. Sedangkan model ke 2, yaitu model grass roots cenderung lebih cocok digunakan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam rangka penjabaran kurikulum nasional sesuai kebutuhan daerah. Dan selanjutnya juga masih dapat memilih atau memadukan model-model kurikulum yang lain.
Kebijakan mengenai pengembangan Kurikulum ini merupakan suatu bentuk perwujudan pelaksanaan otonomi pendidikan seiring dengan dicanangkannya otonomi daerah. Sekolah diberi kesempatan yang lebih leluasa untuk mengembangkan program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai komponen antara lain kepala sekolah, guru dan karyawan,  komite sekolah, dewan pendidikan, tokoh masyarakat, pakar kurikulum setempat, dan dapat juga melibatkan pejabat daerah setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai komponen masyarakat dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, tetap mengacu pada pedoman kurikulum nasional untuk menjaga kepentingan nasional maupun untuk memberi kesempatan kreatifitas dan menampung kepentingan daerah. Seperti yang sudah dibicarakan dalam uraian materi tentang pendekatan pengembangan kurikulum di atas sudah dikatakan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan kewenangan untuk menetapkan visi dan misi pendidikan nasional setiap jenjang pendidikan yang indikator keberhasilannya jelas sebagai kurikulum nasional. UUSPN memberi petunjuk bahwa dalam pengembangan kurikulum diperhatikan potensi daerah, sehingga kurikulum ini lebih lugas dan dapat menyesuaikan diri dan dapat berkembang melebihan standar yang ditentukan oleh pemerintah.  Pendelegasian wewenang kepada sekolah untuk mengembangkan  kurikulum dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Otonomi diberikan dengan harapan pihak sekolah mampu memberdayakan semua sumber daya sekolah secara optimal, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, dan sumber belajar sehingga dapat mewujudkan kemandirian pengelolaan pendidikan dan tujuan pendidikan dapat tercapai sescara efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, yang berperan utama dalam pengembangan 2013 adalah kepala sekolah, guru, komite sekolah.
Dalam arti yang luas, banyak lagi yang turut terlibat dalam pengembangan kurikulum, diantaranya adalah  pemerintah, perguruan tinggi, orangtua, para ahli kurikulum dan berbagai lapisan masyarakat umumnya, seperti golongan agama, industri, politik, dan juga peserta didik. Pada garis besarnya kita dapat membaginya dalam dua golongan, yaitu daya-daya dari dalam sekolah dan dari luar sekolah. Daya atau saran dari pihak luar biasanya bersifat umum, sedangkan sekolah harus menerjemahkannya dalam kegiatan yang lebih spesifik dan operasional. Adapun daya-daya dari dalam sekolah itu seperti administrator pendidikan, dan pakar pengembangan kurikulum, kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta peserta didik.
b.      Evaluator Kurikulum
Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan  bagi siswa di sekolah. Dalam kurikulum terintegrasi filsafat nilai-nilai pengetahuan, dan perbuatan pendidikan.Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan/ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha serta unsur-unsur masyarakat lainnya (Sukmadinata, 2004). Rancangan ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan perkembangan peserta didik, mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh peserta didik, keluarga, dan masyarakat.
Kelas merupakan tempat untuk melaksanakan dan menguji kurikulum. Di sana semua konsep, prinsip, nilai, pengetahuan, metode, alat, dan kemampuan guru diuji dalam bentuk perbuatan yang akan mewujudkan bentuk kurikulum yang nyata dan hidup. Oleh karena itu, gurulah pemegang kunci pelaksanaan dan keberhasilan kurikulum.Dialah sebenarnya perencana, penilai, dan pengembang kurikulum sesungguhnya. Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang lebih baik.

Pihak yang berperan dalam evaluasi kurikulum yaitu:
                 1.    Evaluator

Evaluator adalah orang yang sangat berperan dalam pengembangan dan penerapan kurikulum di sekolah, yang merupakan suatu tim yang bertugas dan merancang dan mengumpulkan data sebagai badan dalam pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan oleh pejabat sentral sekolah. Kerjasama antara semua pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum diperlukan meskipun berbagai orang bisa memainkan peran tertentu dalam evaluasi keseluruhan. Merupakan suatu hal yang  bijaksana untuk memiliki satu orang yang bertanggung jawab. Orang ini yaitu evaluator bekerja sama dengan kantor sekolah pusat yang mengelola kurikulum.
Evaluator dapat menjadi anggota dari sistem sekolah yang ada.Beberapa keuntungannya, orang yang tahu sistem dan tujuannya sekolah biasanya lebih mudah untuk melakukan evaluasi jika evaluator sudah di gaji sekolah.karena orang itu orang dalam, hasil atau evaluasinya dapat diterima dengan lebih mudah. Namun, ada juga kerugian untuk memiliki orang dalam sebagai evaluator kunci.Orang dalam mungkin tidak bersedia mengeluarkan laporan evaluasi yang sangat penting dari sistem.ia juga mungkin memiliki tanggung jawab lain terlalu banyak untuk bisa melakukan upaya evaluasi utama. Selanjutnya, nya keahlian tidak mungkin dianggap berada di tingkat yang sama seperti yang dari "pakar luar."

                  2.      Guru
Guru tenaga professional yang paling nyata dalam memikul peranan dalam evaluasi. Tapi, seringkali mereka hanya bekerja sendiri dalam mengevaluasi kurikulum.Memang, guru harus terlibat dalam komite penasehat kurikulum yang memiliki tanggung jawab parsial untuk evaluasi program.Guru yang efektif menyadari bahwa mereka dapat memainkan beberapa peran dalam evaluasi. Guru adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengembang kurikulum bagi kelasnya. Sekalipun ia tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang kurikulum, guru merupakan penerjemah kurikulum.Dia yang mengolah, meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan dikelasnya. Oleh karena itu guru bisa dikatakan sebagai barisan pengembangan kurikulum yang terdepan.


Guru merupakan titik sentral suatu kurikulum. Berkat usaha guru, maka timbul kegairahan belajar siswa. Sehingga memacu belajar lebih keras untuk mencapai tujuan belajar mengajar yang bersumber dari tujuan kurikulum, untuk itu guru perlu memiliki ketrampilan belajar mengajar
3.    Komite

Karena pengembangan kurikulum merupakan upaya kerjasama, berbagai komitemungkin terlibat.Kebanyakan, jika tidak semua, sekolah harus memiliki komite penasehat kurikulum yang bertanggung jawab untuk evaluasi kebijakan dan prosedur. Komite ini khusus melayani fungsi penasehat kepada penanggung jawab evaluasi program.Keanggotaannya bisa mirip dengan curriculum advisory komite dimana peserta bisa menjadi guru dan administrator dan tertunda di distrik sekolah dan tingkat kurikulum, siswa juga bisa melayani di komite ini.
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan.Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat.Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial.Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat.Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan.

   4.      Para ahli kurikulum
Kadang-kadang bijaksana untuk distrik sekolah untuk menyewa konsultan dari luar untuk konsep pendekatan evaluasi dan untuk mengkoordinasikan upaya evaluasi.Seringkali sekolah kecil tidak memiliki orang setiap staf terlatih terutama untuk evaluasi.Ketika mereka membutuhkan kegiatan tersebut, prosedur umum adalah bagi mereka untuk membawa orang luar.Bahkan, beberapa pendidik berpendapat bahwa evaluator dari program baru harus selalu orang luar.Orang seperti itu, tidak memiliki "rumput profesional" untuk menjaga, bisa jauh lebih obyektif dan jujur ​​dalam melaporkan temuan.
Para recources dari distrik sekolah, sejauh mana upaya evaluasi, dan tingkat keahlian staf harus membimbing pendidik memutuskan apakah akan membawa konsultan dari luar untuk evaluasi. Tentu saja, konsultan dari luar akan memiliki keahlian, tetapi dia dapat dipandang sebagai penyusup dari luar sistem atau sebagai wakil dari kantor pusat, yang akan menghambat proses evaluasi. Orang yang bertanggung jawab atas upaya pengembangan kurikulum harus mengambil faktor-faktor ini menjadi pertimbangan.

  C.    Kunci Sukses Kurikulum 2013
Penerapan kurikulum 2013 telah bergulir dimulai dibeberapa sekolah negeri dan swasta.Sosialisasi pun terus digiatkan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga swasta yang koncern terhadap dunia pendidikan, dan atau oleh sekolah secara mandiri.
Dalam beberapa kesempatan sosialisasi masih saja terdengung kuat rasa galau atas penerapan kurikulum 2013 dalam diri banyak kepala sekolah dan guru.Lepas dari semua penyebab kegalauan (sebagaian besar disebabkan karena informasi yang kurang komprehensif), disadari pentingnya kualitas guru untuk mensukseskan kurikulum 2013.
Keberhasilaan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja melainkan harus didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, penerbit buku, dan peserta didik. Selain itu saling bantu membantu merupakan hal yang penting di antara pihak-pihak terkait agar kurikulum 2013 tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Ada beberapa faktor yang bisa mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 nanti antara lain:
1.      Kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan kurikulum yang diajarkan dan buku teks yang dipergunakan. Hal itu menjadi pusat perhatian dalam pengembangan kurikulum ini. Kemampuan guru harus bisa mengimbangi perubahan kurikulum dan menyesuaikan dengan buku teks yang akan diajarkan pada peserta didik. Jika kemampuan tenaga pendidik belum memadai maka segera diberikan pelatihan khusus misalnya: Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan sehingga dapat mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut.
2.      Ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar yang:
a.       Mengintegrasikan keempat standar pembentuk kurikulum.
b.      Sesuai dengan model interaksi pembelajaran.
c.       Sesuai dengan model pembelajaran berbasis pengalaman individu dan berbasis deduktif.
d.      Mendukung efektivitas sistem pendidikan.
3.      Penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan. Pemerintah harus benar-benar serius untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 ini agar tidak terjadi kesenjangan kurikulum seperti yang telah terjadi sebelumnya. Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum itu dapat dijalankan pada setiap jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
4.      Penguatan manajemen dan budaya sekolah. Sekolah juga memegang peranan yang sangat penting dalam menetukan keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013. Untuk itu, sekolah harus mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan dengan berpedoman pada jalur pelaksanaan kurikulum. sehingga kurikulum 2013 tesebut dapat menjadi arah pengembangan yang betul-brtul sesuai dengan apa yang di harapkan.
5.      Guru harus terus dibekali melalui pelatihan dan workshop. Kompetensi yang menjadi sasaran untuk mensukseskan implementasi kurikulum 2013 adalah pembelajaran yang menyenangkan dengan berbasis pda IT. IT tidak lagi diajarkan kepada siswa tetapi pembelajaran  di kelas  menggunakan IT.Hal mendasar lain adalah karakter guru.

Daftar Pusataka

www.lpmpjabar.go.id
(diakses pada 29 Sept 2013 pukul 13.18)
(diakses pada 29 September 2013 pukul 16.54)
(diakses pada 29 September 2013 pukul 17.25)
(diakses pada 29 September 2013 pukul 11.18)

(diakses pada 29 September 2013 pukul 12.20)

JENIS-JENIS PENILAIAN DALAM EVALUASI PENDIDIKAN

JENIS-JENIS PENILAIAN DALAM EVALUASI PENDIDIKAN


1.      Penilaian formatif
Yaitu penilaian untuk mengetahui hasil belajar yang dicapai oleh para peserta didik setelah menyelesaikan program dalam satuan materi poko suatu bidang studi tertentu :
a.       Fungsi
Untuk memperbaiki proses pembelajaran kearah yang lebih baik dan efisien atau memperbaiki satuan atau rencana pebelajaran.
b.      Tujuan
Untuk mengetahui hingga dimana penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu rencana atau satuan pelajaran.
c.       Aspek-aspek yang dinilai
Aspek-aspek yang dinilai pada penailain formatif adalah  hasil kemajuan belajar siswa yang  meliputi, pengetahuan, keterampilan, sikap terhadap materi ajar agama yang di sajikan.

2.      Penilaian sumatif
Yaitu penilaian yang dilakukan terhadap hasil belajar peserta didik yang telah selesai mengikuti pembelajaran dalam satu semester atau akhir tahun.
a.       Fungsi
Untuk mengetahui angka atau nilai murid setelah mengikuti program belajar dalam satu semester.
b.      Tujuan
Untuk mengetahui taraf hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik setelah melakukan program pembelajaran dalam satu semester, akhir tahun atau akhir program pembelajaran pada suatu unit pendidikan tertentu.
c.       Aspek-aspek yang dinilai
Aspek-aspek yang dinali ialah kemajuan hasil belajar meliputi : pengetahuan, keterampilan, sikap dan penguasaan murid tentang materi pembelajaran yang diberikan.



d.      Waktu pelaksanaan
Penilain ini dilaksanakan sebelum peserta didik mengikuti proses pembelajaran permulaan atau peserta didik tersebut baru akan mengikuti pendidikan disuatu tingkat tertentu.

3.      Penilain penempatan (placement)
Peserta didik untuk kepentingan penempatan di dalam situasi belajar yang sesuai dengn kondisi peserta didik.
a.       Fungsi
Untuk mengetahui keadaan peserta didik sepintas lalu termasuk keadaan seluruh pribadinya, peserta didik tersebut ditempatkan pada posisinya. Umapamanya : peserta didik  berbadan kecil jangan di tempatkan di belakang, tapi sebaiknya di depan agar tidak mengalami kesulitan dalam PBM.
b.      Tujuan
Untuk menempatkan peserta didik pada tempatnya yang sebenar-benarnya, berdasarkan bakat, minat, kemampuan, kesanggupan, serta keadaan diri peserta didik sehingga peserta didik tidak mengalami hambatan dalam mengikuti pelajaran atau setiap program bahan yang disajikan guru.
c.       Aspek-aspek yang dinilai
Aspek-aspek yang dinilai meliputi keadaan fisik dan psikologi, bakat, kemampuan, pengetahuan, pegalaman keterampilan, sikap, dan aspek-aspek lain yang dianggap perlu bagi kepentingan pendidikan peserta didik selanjutnya. Kemungkinan penilaian ini dapat juga dilakukan setelah peserta didik mengikuti pelajaran selama satu semster, satu tahun sesuai dengan maksud lembaga penidikan yang bersangkutan.
d.      Waktu pelaksanaan
Penilaian ini sebaiknya dilaksanakan sebelum peserta didik menduduki kelas tertentu sewaktu penerimaan murid baru atau setelah naik kelas.

4.      Penilaian Diagnostik
Yaitu penilain yang dilakukan terhadap hasil penganalisisan tentang keadaan belajar peserta didik baik merupakan kesulitan atau hambatan yang ditemui dalam proses belajar.
a.       Fungsi
Untuk mengetahui masalah-masalah yang diderita atau mengganggu peserta didik, sehingga peserta didik mengalami kesulitan, hambatan, atau gangguan ketika mengikuti program pembelajaran dalam suatu bidang studi. Kesulitan peserta didik tersebut diusahakan pemecahannya.
b.      Tujuan
Untuk membantu kesulitan atau mengatasi hambatan yang dialami peserta didik waktu mengikuti kegiatan pembelajaran pada suatu bidang studi atau keseluruhan program pembelajaran.
c.       Aspek-aspek yang dinilai
Aspek-aspek yang dinilai, termasuk hasil belajar yang diperoleh murid, latar belakang kehidupannya, serta semua aspek yang berkaitan dengan kegiattan pembelajaran.
d.      Waktu pelaksanaan
Pelaksanaan tes diagnostik ini, sesuai dengan keperluan pembinaan dari suatu lembaga pendidikan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan para peserta didiknya.

DAFTAR PUSTAKA

Anas nasution, Pengantar Evalusi Pendidikan, (PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2005).
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Kalam Mulia : Jakarta, 2002).

M. Chabib Thoha, Teknik-teknik Evaluasi Pendidikan (PT. Raja Grafindo : Jakarta, 1990).